BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Sembuluh I |
Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:
(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;
(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
(3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.
Dewan komisaris
- Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
- Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
- Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
- Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
- Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
- Penyusun standar kinerja BUMDesa
Direktur BUMDes
- Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
- Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |