Struktur Organisasi

Jabatan : SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat : M. ARRIDHO
NIP : -

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:
 

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:
 

  1. Kepala Urusan Pemerintahan
  2. Kepala Urusan Pembangunan.
  3. Kepala Urusan Keuangan
  4. Kepala Urusan Umum